Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh presiden. Sejak dilakukan pemberian gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk menyelaraskannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu:[1]
- Pahlawan Perintis Kemerdekaan
- Pahlawan Kemerdekaan Nasional
- Pahlawan Proklamator
- Pahlawan Kebangkitan Nasional
- Pahlawan Revolusi
- Pahlawan Ampera